Arsul menuturkan, jika PPP versi Muktamar Jakarta yang diketuai Humphrey R. Djemat tersebut ingin berdamai, seharusnya melalui jalur komunikasi.
"Ya kalau mau islah (damai) silahkan temui kami sebagai pribadi-pribadi yang masih tetap ingin di PPP," ujarnya saat dihubungi oleh KOMPAS.com, Jumat (16/11/2018).
Namun, Arsul juga mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan PPP versi Muktamar Jakarta.
Ketika ditanya apakah proses pidana akan tetap berjalan jika ada pertemuan antarkedua pihak untuk berdamai, Arsul mengaku menunggu itikad baik dari PPP versi Muktamar Jakarta.
"Itu baru bisa dijawab setelah mereka menunjukkan itikad baik berkomunikasi dengan kita, kan tinggal telepon, SMS atau WhatsApp," ungkapnya.
Terkait polemik antara kedua kubu PPP, Arsul mengatakan PPP versi Muktamar Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk mengatasnamakan diri mereka sebagai DPP (Dewan Pengurus Pusat) PPP.
Ia menegaskan, PPP yang sah adalah yang diketuai oleh Romahurmuziy.
Mahkamah Agung sebelumnya mengabulkan permohonan Romahurmuziy melalui putusan PK Nomor 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016 pada 12 Juni 2017.
Putusan itu sekaligus menganulir putusan kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan PPP kubu Djan Faridz.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta juga menolak gugatan Djan Faridz untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Pondok Gede 2016 di bawah Ketua Umum Romahurmuziy.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/16/21415341/ppp-kubu-romy-masih-buka-opsi-berdamai-asal