Kemudian, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setali tiga uang meneguhkan keputusan MA tersebut.
Keputusan tersebut berarti Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan, bila melihat sejarah pembentukan DPD memang dipisahkan dari keterwakilan politik sebagaimana DPR.
DPD sebagai perwakilan daerah dan DPR sebagai perwakilan politik.
“Kalau menjadi representasi dari obyek yang sama, buat apa DPD repot-repot dibentuk? Karena itu, mau keputusan hukumnya seperti apa, tetap akal sehat kita akan nampak lucu dan aneh ketika seorang pengurus partai menjadi caleg DPD,” tutur Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/11/2018).
“Bagaimana bisa sudah jadi elit parpol, kok masih enggak pede (percaya diri) untuk maju menjadi caleg DPR? Ini kan dagelan yang enggak lucu, pengurus partai malah nyaleg DPD,” sambung Lucius.
Meski demikian, Lucius enggan untuk menghadapkan keputusan MK “versus” MA atau PTUN. Menurut ia, level keputusan terkait uji materi soal larangan pengurus parpol menjadi DPD berbeda.
Namun, menurut Lucius, keputusan MK memiliki level yang sejajar dengan Undang-Undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud adalah putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018). Putusan itu menyatakan, anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Dengan demikian, tutur Lucius, ketika ada putusan yang saling bertentangan antara lembaga hukum, maka mestinya yang dilakukan adalah kembali ke aturan paling tinggi.
“Dalam hal ini adalah UU dan karena MK itu memutuskan norma terkait UU, maka keputusan MK adalah norma yang harus diikuti,” kata Lucius.
Lucius berpendapat, apa yang dilakukan oleh lembaga hukum terkait keputusan yang membingungkan hanya akan menggerus wibawa lembaga mereka sendiri.
“Biarkan perbedaan keputusan menjadi bahan refleksi penegak hukum,” tutur Lucius.
Sebelumnya, KPU mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Atas putusan KPU itu, OSO juga melayangkan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, Majelis Hakim membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/15/18175771/formappi-tampak-lucu-dan-aneh-ketika-seorang-pengurus-parpol-jadi-caleg-dpd