Menurut Kalla, hal itu berguna pula untuk mengurus administrasi yang membutuhkan catatan pernikahan. Dengan demikian, masyarakat tak harus selalu mengantongi buku nikah yang ukurannya lebih besar dari kartu.
"Itu kan agar dompet penuh sedikit lah. Tidak ada soal, simpel-simpel saja kan," ujar Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (13/11/2018).
"Kadang-kadang juga, ini minta maaf ya, ke hotel (ditanya) mana kartunya, oh beda alamatnya. Tapi itu simpel juga. Kadang-kadang butuh juga itu kalau ke bank (ditanya) siapa istrinya. Masa bawa buku kawin ke mana-mana," lanjut dia.
Ia menambahkan penerbitan kartu tersebut juga tidak membebani APBN karena biayanya murah. Apa lagi, kata Kalla, masyarakat bakal dimudahkan dalam urusan administrasi dengan adanya kartu tersebut.
"Ah itu kan, berapa sih ongkosnya? Gitu-gitu kan paling juga Rp 2.000 sampai Rp 3.000. Itu ongkosnya begitu-begituan. Sedangkan kalau ongkos kawinan coba berapa ongkosnya? Lumayan kan," tutur Kalla.
Kemenag secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah pada 8 November 2018. Kemenag menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018.
Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Peluncuran itu ditandai dengan beroperasinya Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web dan kartu nikah.
Disebutkan, Simkah berbasis web merupakan direktori data nikah yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri, dan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) Kementerian Keuangan.
Kartu nikah berfungsi untuk membantu masyarakat yang hendak mengurus administrasi yang membutuhkan status pernikahan. Dengan bentuknya yang lebih sederhana, ia lebih mudah dibawa.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/16430831/wapres-setuju-rencana-penerbitan-kartu-nikah