"Karena itu program yang sangat costly. Kami sedang mencari sumber pendanaan yang bisa dipikul bareng," kata Direktur Utama PT Pos Indonesia Gilarsi Setijono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (13/11/2018).
Program pengiriman buku gratis ini sudah berjalan sejak Mei 2017 dan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Masyarakat bisa mengirim buku gratis sebanyak-banyaknya lewat PT Pos setiap tanggal 17 setiap bulannya.
Hingga Oktober 2018, kata Gilarsi, PT Pos sudah menggelontorkan dana Rp 13,051 miliar.
PT Pos tidak bisa lagi menanggung biaya pengiriman buku gratis karena sudah melebihi dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
"Untuk bulan ini karena sumber pendanaan belum terkonfirmasi terpaksa saya hentikan," kata Gilarsi.
Gilarsi berharap, pemerintah bisa menemukan solusi yang tepat atas permasalahan ini.
Ia berharap, PT Pos mendapat sokongan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan diharapkan bisa menggelontorkan sebagian anggarannya untuk mendukung program pengiriman buku gratis ini.
"Karena ini program yang tentu pencerdasan masyarakat, yang lebih relevan Mendikbud. Semoga Mendikbud respons positif," kata Gilarsi.
Selain masalah pendanaan, program ini juga terganjal payung hukum yang belum tersedia.
Pendiri Pustaka Bergerak, Nirwan Ahmad Arsuka, mengatakan, program ini dijalankan semata-mata berdasarkan instruksi lisan dari Jokowi.
"Belum ada aturan tertulis, hanya pernyataan lisan," Nirwan Ahmad Arsuka, saat dihubungi secara terpisah.
Pustaka Bergerak adalah jaringan masyarakat madani yang secara sukarela menyebarkan bacaan khususnya di wilayah yang sarana perhubungannya masih kurang berkembang.
Nirwan selaku pendiri Pustaka Bergerak turut diundang dalam rapat evaluasi pengiriman buku gratis PT Pos Indonesia pada 16 Oktober 2018.
Dalam rapat itu, PT Pos memutuskan menghentikan sementara pengiriman buku gratis sampai ada mekanisme pendanaan dan payung hukum yang jelas.
"Jadi kami meminta Presiden Jokowi segera menerbitkan Perpres atau Inpres untuk mengatur ini," kata Nirwan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/13/13231451/program-kirim-buku-gratis-distop-pt-pos-karena-terganjal-pendanaan