"Memang kalau melihat tren kasus-kasus terkini, anak korban pornografi dan siber itu semakin hari makin naik," kata Ketua KPAI Susanto di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya, Direktorat Bareskrim Polri telah menangkap empat tersangka, di antaranya LYC (19), JBKE (16), MSR (14), dan HEC (13). Mereka meretas laman Pengadilan Negeri Unaaha pada bulan Juni hingga Juli 2018.
Menurut Susanto, kasus tersebut menjadi representasi dari semakin tingginya anak-anak terlibat dalam masalah pornografi dan kejahatan siber.
"Ini menunjukkan bahwa pengaduan publik terkait kasus siber hari-hari ini memang meningkat. Dampak dunia digital memang tinggi saat ini, apalagi Indonesia salah satu negara terbesar pengguna media sosial," ujarnya.
Ia berharap, kasus ini menjadi perhatian bagi lembaga pendidikan, orang tua dan masyarakat. Hal itu bertujuan agar anak-anak tidak terpapar masalah pornografi dan kejahatan siber.
"Apapun kejahatan yang ada, prinsipnya jangan sampai gawai itu menjadi otoritas anaknya sendiri, tapi orang tua juga harus mengawasi dari segala potensi kejahatan," tegasnya.
Terakhir, seperti diungkapkan Susanto, tentunya lembaga pendidikan tidak hanya fokus dalam meningkatkan kemampuan siswa di bidang teknologi informasi, tetapi juga melatih tingkat literasinya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/09/22403551/kpai-sebut-525-kasus-pornografi-dan-kejahatan-siber-libatkan-anak-anak