Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan terhadap tersangka korupsi," ujar jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Menurut jaksa, Lucas menyarankan Eddy Sindoro yang telah berstatus tersangka agar tidak kembali ke Indonesia.
Lucas juga mengupayakan supaya Eddy masuk dan keluar dari wilayah Indonesia, tanpa pemeriksaan petugas Imigrasi.
Hal itu dilakukan supaya Eddy tidak diproses secara hukum oleh KPK.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016 ketika Eddy ditetapkan sebagai tersangka.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut jaksa, awalnya Eddy menghubungi Lucas dan menyampaikan bahwa dia akan kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Namun, Lucas justru menyarankan agar Eddy tidak kembali ke Indonesia.
Lucas menyarankan Eddy membuat paspor palsu negara lain agar terhindar dari proses hukum.
Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/12293491/advokat-lucas-didakwa-menghalangi-penyidikan-kpk-terhadap-eddy-sindoro