Hal itu akan dipaparkan dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018).
Lucas diduga membantu pelarian Eddy ke luar negeri.
"Tentu saja KPK akan menggunakan Pasal 21. Ini pasal dugaan perbuatan merintangi penanganan perkara atau yang disebut dengan obstruction of justice," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/11/2018) malam.
Febri menjelaskan, jaksa penuntut umum akan menguraikan lebih jauh hal-hal yang relevan terkait peran Lucas yang akan dibuktikan pada persidangan.
"Bagaimana peran terdakwa, apakah mengarahkan atau membantu atau bahkan memfasilitasi proses bagian dari proses keberadaan dari tersangka ESI (Eddy Sindoro) sebelumnya yang berstatus sebagai tersangka sejak tahun 2016 yang lalu," kata dia.
"Termasuk tentu saja peristiwa yang terjadi dalam penerbangan di Malaysia dan Indonesia akan menjadi poin yang kami buktikan dalam proses persidangan," lanjut Febri.
KPK juga akan mencermati fakta-fakta yang lain dalam persidangan seperti dugaan keterlibatan pihak lain dalam perintangan penyidikan tersebut.
Kasus Eddy Sindoro sudah bergulir sejak ia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Menurut KPK, Eddy pernah ditangkap otoritas Malaysia saat mencoba melarikan diri. Ia bahkan sempat dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Namun, Lucas menggunakan kemampuannya untuk kembali memberangkatkan Eddy ke luar negeri. Lucas sempat mencegah Eddy masuk kembali ke yurisdiksi Indonesia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/07/06143791/kpk-akan-ungkap-peran-lucas-rintangi-penyidikan-kasus-eddy-sindoro