Hal itu dikatakan Ghiast saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/11/2018).
Menurut Ghiast, uang Rp 10 juta tersebut diminta Eka untuk keperluan Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. Saat itu, Ghiast diberi tahu bahwa istri Yaya membutuhkan dana untuk persalinan.
"Ada permintaan Rp 10 juta, katanya untuk bantu biaya istrinya Yaya Purnomo persalinan. Dia (Eka) janji mau bayar sebulan," ujar Ghiast kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono didakwa menerima suap sebesar Rp3,3 miliar dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ghiast Ghiast.
Menurut jaksa, Amin menerima uang bersama-sama dengan konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.
Selain itu, diduga uang tersebut diberikan agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/11/05/16190491/kontraktor-diminta-rp-10-juta-untuk-biaya-persalinan-istri-pegawai-kemenkeu