Hal ini diungkapkannya menyusul polemik yang muncul pasca MA memutuskan mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
OSO mengajukan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Jadi kan, proses putusan perkara diputuskan oleh majelis hakim, lalu disusun oleh panitera pengganti. Kemudian dikoreksi oleh pembaca satu (anggota majelis hakim), lalu dikoreksi oleh pembaca tiga (ketua majelis hakim), baru itu bisa dipublikasikan,” kata Suhadi, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).
Mengenai substansi putusan, Suhadi enggan mengungkapkan karena secara etika hakim tidak boleh mengomentari putusan.
Pendapat majelis hakim, kata Suhadi, juga bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh orang lain.
Penanganan gugatan uji materi OSO dipimpin oleh hakim agung Supandi sekaligus Ketua Kamar Tata Usaha Negara dan dua hakim agung lainnya sebagai anggota, yakni Is Sudaryono dan Yulius.
Selain mengajukan gugatan ke MA, OSO juga mengajukan gugatan atas putusan KPU ke PTUN.
KPU telah mencoret OSO sebagai calon anggota DPD lantaran tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. OSO dianggap masih tercatat sebagai anggota partai politik.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada Senin, (23/7/2018).
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/21443001/tuai-polemik-ma-pastikan-putusan-gugatan-oso-sudah-sesuai-prosedur