"Kan belum ada putusan (hukum) tetap (inkrah). Aturan kami kan tetap (inkrah). Tergantung pada partainya atau fraksinya. Kami serahkan sepenuhnya (ke partainya)," kata Bamsoet, sapaan Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Berdasarkan Pasal 87 Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, Pimpinan DPR diberhentikan bila dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Bamsoet tak khawatir jika Taufik tak mundur akan memengaruhi citra DPR.
Politisi Partai Golkar ini memastikan tetap menjaga citra lembaga dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Ia menambahkan, Pimpinan DPR akan menggelar rapat untuk membahas posisi Taufik setelah berstatus tersangka.
"Pasti nanti akan kami bahas. Tetapi sekarang Pak Taufik belum menyampaikan pendiriannya apakah tetap akan melakukan tugasnya atau minta cuti. Tetapi yang pasti kami terus berkomunikasi dan akan mengambil langkah," kata Bamsoet.
"Kami akan atasi masalah secara bersama sebagai kolega," lanjut politisi Golkar itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/31/18144581/ketua-dpr-sebut-taufik-kurniawan-tak-perlu-mundur-meski-tersangka