Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Kebumen, M Yahya Fuad.
"CW diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD dan pokok pikiran DPRD Kebumen Tahun 2015-2016," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
KPK menduga, jika uang ketuk atau uang aspirasi tidak diberikan, DPRD akan mempersulit pembahasan APBD tersebut.
"Diduga CW selaku Ketua DPRD Kabupaten Kebumen periode 2014-2019 menerima sekurang-kurangnya Rp 50 juta," papar Basaria.
Cipto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/30/16152411/pengembangan-kasus-kebumen-kpk-tetapkan-ketua-dprd-sebagai-tersangka