Posko ante mortem itu diperuntukkan bagi keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan dekat Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) pagi.
"Mohon keluarga melaporkan ke RS Bhayangkara dengan membawa data-data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan identifikasi," ujar Kepala Bidang DVI Mabes Polri Kombes (Pol) Lisda Cancer melalui pesan singkat.
Data dan dokumen yang harus dibawa keluarga, yakni sidik jari keluarga yang menumpang pesawat. Sidik jari dapat dilihat salah satunya dari ijasah.
Selain itu, diharapkan pula membawa data gigi keluarga penumpang pesawat. Bahkan, perlu dibawa pula nomor telepon dokter gigi yang melakukan perawatan.
Keluarga korban juga diminta membawa data rekam medis beserta nomor telepon dokter yang melakukan perawatan.
Terakhir, keluarga korban diminta memberikan informasi mengenai properti yang dikenakan anggota keluarganya yang menumpang pesawat. Misalnya warna baju, celana, menggunakan cincin atau gelang dan sebagainya.
Lisda juga menganjurkan, yang mendatangi posko ante morten haruslah keluarga sedarah.
"Sebab untuk keperluan data DNA, diharapkan yan datang ke rumah sakit adalah orang yang ada hubungan darah dengan korban. Misalnya orangtua atau pasangan dan anak," ujar Lisda.
Sebanyak tujuh kantong jenazah yang diduga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 tiba Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, tujuh kantong jenazah ini tiba sekitar pukul 15.40 WIB dibawa menggunakan tiga mobil jenazah.
Kantong jenazah berwarna hitam dan oranye bertuliskan Basarnas ini diperkirakan berisi potongan tubuh para korban.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/29/16302561/polri-buka-posko-identifikasi-keluarga-korban-pesawat-lion-air-wajib-bawa