"Kami kan Bawaslu selalu terbuka apabila misalnya ada parpol atau peserta pemilu, baik untuk capres ataupun pileg, untuk berkonsultasi kepada kami," kata Fritz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2018).
"Jadi misalnya apabila ada hal-hal yang tidak jelas, silahkan datang ke Bawaslu, baik Bawaslu RI, provinsi, kabupaten, silahkan datang," sambungnya.
Menurut Fritz, pentingnya berkonsultasi adalah untuk memberi penegasan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa kampanye maupun tahapan pemilu.
Selain itu, konsultasi dengan Bawaslu juga penting untuk memberikan penafsiran yang sama antara peserta pemilu dengan penyelenggara terhadap peraturan pemilu, baik Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), maupun Peraturan KPU (PKPU).
"Misalnya apakah ini boleh atau tidak boleh. Kalau memang mungkin kurang jelas ya silahkan datang dan kami siap kok untuk memberikan sama-sama penafsiran mengenai penafsiran Undang-Undang atau penafsiran PKPU dan Perbawaslu selama proses kampanye," ujarnya.
Di samping itu, Fritz mengatakan, pihaknya juga sudah membuat forum sosialisasi mengenai kampanye dan tahapan pemilu lain, di hadapan para peserta pemilu.
Harapannya, terkait hal-hal yang sudah disampaikan oleh Bawaslu dapat dipahami dan dijadikan peserta pemilu untuk menjalankan tahapan kampanye. Sehingga, ke depannya, pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan pemilu, utamanya kampanye, dapat diminimalisir.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 309 dugaan pelanggaran kampanye dalam kurun waktu satu bulan masa kampanye.
Angka tersebut, menurut Fritz, masih bisa bertambah. Sebab, saat ini kampanye yang dilakukan peserta pemilu maupun pendukung belum maksimal.
Tak menutup kemungkinan, ke depannya jumlah pelanggaran akan bertambah karena semakin maraknya kampanye.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/25/10490671/tekan-angka-pelanggaran-kampanye-bawaslu-terbuka-terhadap-peserta-pemilu