"Saya dijanjikan Rp 1,5 miliar untuk pribadi saya. Tapi sampai sekarang saya belum terima," ujar Irvanto saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/10/2018).
Menurut Irvanto, perintah membagikan uang itu disampaikan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Beberapa kali, Setya Novanto yang menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar juga menyuruh Irvan untuk membagikan uang kepada anggota DPR. Namun, janji pemberian uang Rp 1,5 miliar tersebut disampaikan oleh Andi Narogong.
Adapun, beberapa anggota DPR yang diberikan uang oleh Irvanto yakni, Chairuman Harahap, Agun Gunandjar, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Markus Nari.
Dalam kasus ini, Made Oka Masagung dan Irvanto didakwa menjadi perantara uang suap untuk mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto. Made Oka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2013.
Made Oka dan Irvanto juga didakwa merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan e-KTP. Irvan juga didakwa menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.
Selain memperkaya Setya Novanto, perbuatan Irvan dan Made Oka diduga telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi. Perbuatan yang dilakukan bersama-sama itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/23/16172991/diminta-bagikan-uang-e-ktp-untuk-anggota-dpr-irvanto-dijanjikan-rp-15-miliar