Pasalnya, hal itu bisa dinilai sebagai tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu pasangan calon dalam Pilpres 2019.
Hal itu diatur dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya itu mungkin bisa dugaan pelanggaran Pasal 282 sama Pasal 283. 282 yang tindakan pejabat negara yang menguntungkan salah satu paslon," kata Fritz saat dikonfirmasi, Rabu (18/10/2018).
Namun demikian, hingga saat ini Bawaslu belum melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Fritz mengatakan, pihaknya harus melihat secara utuh persoalan yang terjadi.
"Ya, itu masih harus dilihat secara utuh, secara konteksnya. Tapi itu masih dugaan, masih berpotensi," ujar Fritz.
Pasal 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 berbunyi: Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Sementara Pasal 283 mengatakan:
(1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Sebelumnya, beredar video Luhut dan Sri Mulyani mengacungkan salam satu jari di acara pertemuan IMF-World Bank yang digelar di Nusa Dua, Bali, Minggu (14/10/2018).
Dalam video terlihat, pada mulanya Luhut dan Sri Mulyani menunjukkan 10 jari. Sementara Managing Director IMF Christine Lagarde mengacungkan kedua jarinya.
Luhut dan Sri Mulyani lantas melakukan koreksi dengan mengacungkan pelunjuk, dan mengajak Christine Lagarde melakukan hal sama.
Seperti dikutip Tribunnews.com, Luhut menjelaskan bahwa pose satu jarinya itu ia maksudkan untuk menjelaskan kepada pimpinan IMF bahwa Indonesia itu satu.
Karena sebelumnya, Luhut mengaku telah mengatakan kepada Christine Lagarde mengenai simbol kesatuan Indonesia itu.
"Oo, itu sih, kan saya bilang Indonesia nomor satu. Kan dia yang bilang, jadi saya bilang begini (sambil menunjukkan pose satu jari)," ujar Luhut.
Sedangkan untuk tawa yang terdengar usai pose foto tersebut, Luhut mengatakan, kejadian itu berlangsung karena adanya perbedaan persepsi soal pengertian dua jari dari satu jari.
Usai menjelaskan kepada Christine Lagarde, Luhut dan yang lainnya pun malah tertawa.
"Dia bilang victory. Victory different, hahah makanya kami ketawa lepas," sambungnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/18/10532981/soal-pose-satu-jari-luhut-dan-sri-mulyani-di-acara-imf-ini-komentar-bawaslu