"Sebagian sudah ada yang melapor. Sekitar 600-an. Tapi memang masih ada 1.000 lebih yang belum," ujar Yasonna saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Yasonna mengatakan, seiring dengan diperpanjangnya masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan, maka tenggat waktu narapidana mesti melaporkan kembali ke pihak Lapas juga diperpanjang.
"Karena ada perpanjangan masa tanggap darurat sampai tanggal 26 Oktober 2018, jadi sekarang ya belum," ujar Yasonna.
Artinya, masa waktu narapidana harus melaporkan kembali ke pihak Lapas maksimal dilakukan pada 26 Oktober 2018.
Apabila setelah tenggat waktu tersebut masih ada narapidana yang belum melaporkan diri kembali, Kemenkumham akan mengirimkan surat permohonan ke Polda Sulteng untuk memasukkan narapidana itu sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Soal narapidana yang hingga saat ini belum melaporkan kembali, Yasonna memaklumi hal itu. Sebab berdasarkan informasi sementara, para narapidana itu masih berduka karena keluarganya ditimpa musibah.
"Kita harus maklum, sebab di antara mereka ada yang keluarganya tertimbun, hilang, atau sampai sekarang belum teridentifikasi. Berdasarkan azas kemanusiaan, kita masih memberikan kesempatan," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Sekretaris Direktur Jenderal Pemasayarakatan Kementerian Hukum dan HAM Liberti Sitinjak mengingatkan bahwa ada sanksi tegas menanti para warga binaan yang tidak memenuhi peraturan melaporkan diri dalam kurun waktu yang telah ditetapkan.
"Ada sanksi tegas bagi warga binaan yang melampaui batas waktu satu minggu tidak melapor. Kami mengimbau agar segera kembali ke lapas dan rutan di mana mereka berada sebelumnya," ujar dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/16/19470611/batas-waktu-napi-daerah-terdampak-bencana-untuk-melaporkan-diri-diperpanjang