"Pada November 2017, yang bersangkutan diduga mencoba melakukan perpanjangan paspor Indonesia di Myanmar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (12/10/2018).
Menurut Saut, sejak 2016 hingga 2018, Eddy diduga berpindah dari Bangkok (Thailand), Malaysia, Singapura, dan Myanmar. Kemudian, pada Agustus 2018, KPK kembali mendaftarkan Eddy dalam daftar pencarian orang.
Pada 29 Agustus 2018, Eddy dideportasi dari Malaysia. Namun, menurut Saut, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy tidak keluar melalui pintu imigrasi.
Eddy justru melanjutkan penerbangan menuju Bangkok. Pada Jumat pagi ini, Eddy yang berada di Singapura menyerahkan diri kepada KPK. Proses penyerahan dengan bantuan pihak otoritas Singapura.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka di bulan Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Eddy selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/17112381/sejak-2016-eddy-sindoro-berpindah-pindah-ke-4-negara-untuk-hindari-kpk