Proses penyerahan diri tersebut dibantu sejumlah instansi di dalam dan luar negeri.
Menurut Agus, KPK dibantu pihak Kedutaan, Polri, dan Imigrasi, serta informasi dari masyarakat yang disampaikan kepada KPK.
"Proses pengembalian ini juga dibantu oleh otoritas Singapura," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat.
Eddy merupakan tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Kasus ini sudah bergulir sejak 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016.
Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group yang ditangani di PN Jakarta Pusat.
Meski demikian, hingga saat ini Eddy Sindoro belum pernah diperiksa penyidik KPK. Ia selalu mangkir dalam setiap jadwal pemeriksaan yang diagendakan.
.
.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/12/15143131/proses-penyerahan-diri-eddy-sindoro-ke-kpk-dibantu-otoritas-singapura