Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengungkapkan potensi dana yang didapat BPJS Kesehatan dari pajak rokok tersebut.
"Pajak rokok itu perlu diketahui 10 persen dari total uang cukai," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (11/10/2018).
Fahmi mengatakan, 10 persen dari pemasukan cukai rokok selama setahun yaitu sebesar Rp 14 triliun. Namun, tak semua pajak rokok itu bisa langsung masuk ke BPJS Kesehatan.
Sebab kata dia, ada ketentuan yang menyatakan bahwa hanya 50 persen pajak rokok untuk kesehatan. Artinya hanya Rp 7 triliun yang bisa dipergunakan.
Namun, dana Rp 7 triliun itu pun tak semua dana itu bisa masuk ke BPJS Kesehatan. Sebab, ada Pemda yang sudah menggunakan dana itu untuk program kesehatan di daerahnya.
"Ada yang sudah menggunakan full artinya tidak mungkin lagi itu dipakai, ada yang belum digunakan, ada juga yang sudah menggunakan separuh. Ini yang kami hitung semua," kata Fahmi.
"Jadi sekarang kami sedang bekerja mendata itu potensinya belum kami kehahui secara pasti karena belum selesai," sambung dia.
Sementara itu defisit BPJS Kesehatan sendiri mencapai Rp 16,5 triliun. Artinya bila seluruh pajak rokok untuk kesehatan Rp 7 triliun masuk ke BPJS Kesehatan, maka tak sampai separuh defiisit bisa ditutupi.
Belum lama ini, pemerintah juga sudah mengucurkan suntikan dana kepada BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 4,9 triliun. Meski begitu dua sumber tambahan dana itu belum bisa menutup defisit yang ada.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/11/18012971/mampukah-cukai-rokok-menutup-defisit-bpjs-kesehatan