"Setiap pencalonan hakim agung, kami selalu meminta supaya diperkenankan hakim pajak yang tidak melalui hakim tinggi, karena untuk mendapatkan hakim pajak sangat sulit," ujar Hatta saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Menurut Hatta, posisi hakim pajak membutuhkan hakim yang memiliki keahlian khusus di bidang perpajakan. Ia berharap persyaratan bagi hakim karier dipermudah, agar proses seleksi dapat lebih cepat.
Adapun, salah satu syarat bagi hakim karier untuk mengikuti seleksi hakim agung, yaitu pernah menjadi hakim tinggi paling sedikit selama 3 tahun.
"Hakim pajak cuma satu orang yang betul-betul dari pengadilan pajak. Selebihnya adalah hakim karier. Hakim karier karena tidak mempelajari masalah pajak secara dalam, tentu kewalahan juga," kata Hatta.
Dari 48 hakim agung di MA saat ini, hanya satu hakim agung yang memiliki keahlian di bidang perpajakan.
Padahal, jumlah kasus perpajakan yang masuk ke MA untuk kasus kasasi dan peninjauan kembali cukup besar. Dari sekitar 3.904 perkara peninjauan kembali yang masuk ke MA tahun 2017, sebanyak 2.187 di antaranya merupakan perkara pajak.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/15532601/kekurangan-hakim-pajak-ketua-ma-harap-syarat-hakim-karier-dipermudah