Seusai dilantik, Suhadi menyatakan bahwa ia dan hakim-hakim lainnya akan melanjutkan semangat Artidjo untuk menghukum berat koruptor.
"Kami di dalam melaksanakan tugas tidak sendiri, ada majelis. Jadi Pak Artidjo pergi, masih ada majelis yang lain. Jadi semangat itu akan tertinggal di MA," ujar Suhadi saat ditemui di Gedung MA, Jakarta, Selasa (9/10/2018).
Suhadi mengatakan, koruptor layak dihukum berat karena menyangkut anggaran belanja negara, pajak, dan merampas uang yang seharusnya dinikmati rakyat.
Untuk itu, menurut Suhadi, perkara korupsi harus mendapat perhatian lebih daripada yang lain dalam proses pemeriksaan perkara.
Sebelumnya, nama Artidjo Alkostar sangat dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.
Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya atau peninjauan kembali ditangani oleh Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan bagi para napi koruptor yang mencoba mendapat keringanan hukuman.
Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo. Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/09/13380431/suhadi-janji-lanjutkan-semangat-artidjo-menghukum-berat-koruptor