Dari jumlah itu, sebesar Rp 4 miliar diduga digunakan untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.
Hal itu diungkapkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Kotjo yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Menurut jaksa, awalnya Eni memberitahu Idrus Marham selaku pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar bahwa Kotjo akan memberikan uang kepadanya.
Atas sepengetahuan Idrus, Eni mengirim pesan singkat kepada Kotjo yang berisi permintaan uang sebesar 400.000 dollar Singapura.
Menindaklanjuti hal itu, Eni dan Idrus datang menemui Kotjo di kantornya di Graha BIP Jakarta.
Dalam pertemuan, Kotjo membenarkan adanya fee sebesar 2,5 persen yang akan diberikan kepada Eni.
Menurut jaksa, Eni yang merupakan bendahara Munaslub Golkar, meminta uang kepada Kotjo dengan alasan untuk membiayai pelaksanaan Munaslub.
Untuk meyakinkan Kotjo, saat itu Idrus mengatakan "Tolong dibantu ya...".
Setelah itu, permintaan itu disanggupi oleh Kotjo. Dia memerintahkan sekretaris pribadinya untuk memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 4 miliar kepada Eni.
Dalam surat dakwaan, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar kepada Eni Maulani Saragih.
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/04/12514561/menurut-jaksa-eni-dan-idrus-minta-rp-4-miliar-ke-kotjo-untuk-munaslub-golkar