Menurut Wahyu, itu merupakan cara mencegah politisasi bantuan kemanusiaan.
"Caranya bagaimana, dengan tidak melabeli bantuan kemanusiaan itu dengan atribut politik baik stiker, atau atribut lain yang menggambarkan kegiatan politik itu," ujar Wahyu di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).
Wahyu mencontohkan hal yang tidak boleh, misalnya bantuan berupa makanan instan yang diberi diberi stiker parpol.
Selain itu, Wahyu mengatakan praktek-praktek lainnya yang menyangkut atribut politik diperbolehkan.
Ia menyebutkan hal yang dibolehkan seperti penggunaan mobil parpol dan pakaian parpol saat penyaluran bantuan, dan penyerahan bantuan oleh pimpinan partai.
"Masalahnya bukan identitas yang mengantar, tapi bantuannya ini. Kan ada dulu mie instan ditempeli muka partai, itu yang enggak boleh," terang dia.
Jika ada partai yang melanggar, Wahyu menyebutkan hal itu akan ditindak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Akan tetapi, ia tetap mengimbau para peserta pemilu untuk tidak memanfaatkan situasi bencana, seperti yang terjadi di Sulawesi Tengah, demi kepentingan politik.
"Janganlah bantuan bencana itu diembel-embeli dengan motif politik sehingga mengimbau pendekatan satu-satunya adalah pendekatan kemanusiaan," ujarnya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/10/03/15570261/kpu-larang-pemasangan-atribut-parpol-pada-bantuan-untuk-korban-bencana