Salin Artikel

Kata Mendagri, Percepatan Pelantikan Gubernur Kaltim dan Sumsel Tak Langgar UU

Sebenarnya, masa jabatan pejabat lama berakhir masing-masing pada bulan November dan Desember 2018.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pelantikan itu tak menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Pertimbangannya, Gubernur Sumsel dan wakilnya maju sebagai calon legislatif di DPR RI serta Gubernur Kalimantan Timur juga maju sebagai calon legislatif DPR RI sehingga per tanggal 20 September 2018 yang lalu memang harus mundur," ujar Tjahjo saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Senin.

"Maka enggak perlu menunggu sampai habis masa jabatan bulan November dan Desember 2018 ya, sehingga dilantik hari ini," lanjut dia.

Ada pun, sejumlah kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2018 yang belum dilantik, misalnya Provinsi Maluku dan Lampung, pelantikan baru akan dilaksanakan pada 2019.

Alasannya, pejabat lama kedua daerah tersebut tidak maju sebagai calon legislatif DPR RI di Pileg 2019, maka masa jabatannya tidak boleh ditambah atau dikurangi satu hari pun.

"Tinggal Provinsi Lampung dan Maluku hasil Pilkada 2018 dilaksanakan tahun depan ya, karena tidak bisa mengurangi satu hari pun dan menambah satu hari pun masa jabatan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana undang-undang," ujar Tjahjo.

.

.

https://nasional.kompas.com/read/2018/10/01/19205071/kata-mendagri-percepatan-pelantikan-gubernur-kaltim-dan-sumsel-tak-langgar

Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke