Salin Artikel

Buka Pemilihan Abdiyasa Teladan, Risal Ingin Peserta Jadi Teladan

Salah satunya, melalui rangkaian kegiatan Pemilihan Abdiyasa Teladan Tingkat Nasional 2018 pada 24-28 September 2018 di Sentul, Bogor. Acara ini dihadiri Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Mohamad Risal Wasal dan segenap jajarannya.

Selain sebagai bentuk apresiasi terhadap para awak kendaran angkutan umum yang telah ikut berperan serta dalam meningkatkan keselamatan dan pelayanan jasa yang optimal, acara ini pun diharapkan mampu memotivasi para pengemudi di seluruh Indonesia.

“Mereka menjadi agen kami di lapangan, kami harap mereka bisa menularkan juga ke teman-teman. Apalagi mereka sudah senior, semoga mereka bisa mengajak teman-teman untuk berkendara dengan aman, agar bangga menjadi supir karena banyak amanah di dalamnya,” kata Risal usai membuka acara, seperti dalam rilis yang Kompas.com terima, Kamis (27/9/2018).

Salah satu peserta, yakni Ikhsan yang merupakan supir armada taksi asal Jambi mengaku menargetkan diri menjadi juara dalam pemilihan ini dan berharap kesejahteraan awak kendaraan umum terus membaik.

“Setiap peserta di sini saya yakin ingin menjadi juara. Harapan kami ada perhatian khusus dari pemerintah, selain apresiasi juga ada sedikit peningkatan kesejahteraan,” tuturnya.

Sebagai informasi, Pemilihan Abdi Yasa Teladan Tingkat Nasional 2018 diikuti oleh 56 orang dari 25 provinsi yang merupakan pengemudi angkutan umum orang dan barang.

Mereka adalah pengemudi AKAP, AKDP, AJAP, BRT, pemadu moda, angkutan kota, angkutan pedesaan, taksi, travel dan pariwisata.

Materi yang diujikan meliputi pengetahuan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sikap dan perilaku, pengetahuan di bidang asuransi, teori dan praktek defensive driving, kepemimpinan dan kedisiplinan, serta kejujuran dan keteladanan lewat wawancara.

Seiring dengan pelaksanaannya, diharapkan Pemilihan Abdi Yasa Teladan ini mampu memberikan wawasan dan nilai tambah bagi para pengemudi.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/28/13020091/buka-pemilihan-abdiyasa-teladan-risal-ingin-peserta-jadi-teladan

Terkini Lainnya

Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Pakar UNS: Integritas Kejaksaan Sedang Diuji Mati-matian dalam Kasus Febrie Adriansyah
Nasional
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Said Iqbal: Buruh Dukung Komitmen Prabowo Berantas Korupsi
Nasional
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Pidato Prabowo di Hari Koperasi: Cerita Tamu Tak Tahu Diri hingga Jelaskan Maksud Kopdes
Nasional
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Partai, Bagaimana Sikap Parpol?
Nasional
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Ketika Hukum Menjadi Biaya Investasi
Nasional
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Prolegnas Prioritas 2026
Nasional
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Kleptokratisasi Penegakan Hukum
Nasional
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Prabowo ke yang Tak Setuju Pemerintah: Jangan Nyinyir, Duduk Saja dan Lihat Baik-baik
Nasional
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Sudah Ditetapkan Tersangka, Mengapa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan?
Nasional
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Hari Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
Nasional
Kasus Eks Jampidsus dan Absurditas Pemberantasan Korupsi
Kasus Eks Jampidsus dan Absurditas Pemberantasan Korupsi
Nasional
Total Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di LHKPN Rp 18,2 Miliar, Rumah di Sentul Tak Tercantum
Total Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di LHKPN Rp 18,2 Miliar, Rumah di Sentul Tak Tercantum
Nasional
Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka
Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Pihak Swasta Berinisial DR sebagai Tersangka
Nasional
Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK
Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Semestinya Diambil Alih KPK
Nasional
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar