Kekuarga korban atas nama Bobi Susanto dan Dedi Kusuma diduga ditembak dalam rangka pengamanan Asian Games 2018. Keluarga menilai masih banyak kejanggalan pada kematian keduanya.
"Tadi kita laporkan ke Propam, pelanggaran prosedur penggunaan senjata api. Ada dua hal, yang pertama pada saat penembakan itu tidak memenuhi persyaratan proporsionalitas dalam asas penggunaan senjata api itu,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH Jakarta, Shaleh Al Ghifari saat mendampingi keluarga korban di Propam Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Shaleh menuturkan, alasan kedua, pihaknya melaporkan ke Propam lantaran keluarga korban hingga kini tak mendapat penjelasan dari pihak kepolisian terkait tindakan polisi itu.
Keluarga korban, kata Shaleh, belum menerima surat apapun soal kasus tersebut dari Kepolisian.
"Itu kan nggak ada (penjelasan) sampai sekarang keluarga nggak menerima satu surat apapun," tutur Shaleh.
Bukti pelaporan kekuarga korban tersebut tercatat dengan nomor SPSP2/3010/IX/2018/Bagyanduan (bagian pelayanan dan pengaduan).
Propam Polri, kata Shaleh, akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
"Propam sudah menerima pengaduan kita, akan memproses, kita diberikan surat tanda terima pengaduan, paling lama kata mereka 25 hari sudah ada tindak lanjut," kata Shaleh.
Lebih lanjut, Shaleh mengatakan, korban Bobby Susanto ditembak di daerah Cengkareng, sedangkan Dedi Kusumadi ditembak oleh aparat kepolisian di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat. Mereka ditangkap lantaran dituduh mencuri.
"Satu dituduh melakukan pencurian motor, enggak jelas di mana, satu lagi dituduh jambret. Itu yang dilaporkan polisi dari 11 orang yang ditembak mati demi Asian Games kemarin. Mereka ini dituduh begal, padahal kan bukan," kata Shaleh.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggelar operasi kewilayahan mandiri pada 3-11 Juli 2018. Selama pelaksanaanya, polisi melakukan penembakan terhadap 52 pelaku dan 11 diantaranya meninggal dunia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/25/23175961/aksi-polisi-tembak-mati-pelaku-kejahatan-jelang-asian-games-diadukan-ke