Syafruddin langsung menyatakan sikap tidak menerima kepada majelis hakim.
"Yang mulia, 1 hari pun saya dihukum, kami akan melawan yang mulia dan kami menolak yang mulia," ujar Syafruddin kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).
Awalnya, seusai membacakan amar putusan, ketua majelis hakim Yanto mempersilakan Syafruddin untuk berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum menyatakan sikap. Namun, Syafruddin menolak.
Syafruddin menyatakan bahwa dirinya sudah sering berdiskusi dengan pengacara. Syafruddin memilih untuk langsung menyatakan sikap, karena dia merasa putusan ini menyangkut keadilan terhadap dirinya sendiri.
"Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga untuk segera mendaftarkan untuk kami melakukan banding," kata Syafruddin.
Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan.
Syafruddin terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
Syafruddin dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/24/16454231/syafruddin-temenggung-satu-hari-pun-saya-dihukum-kami-akan-melawan