Sebelumnya, KPU menggugurkan dua calon legislatif (caleg) DPD yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Salah satunya yakni OSO dari Dapil Kalimantan Barat.
"Sudah tadi digugat, sudah diterima Bawaslu," ujarnya di Posko Cemara, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Seperti diketahui, aturan mengenai larangan anggota DPD rangkap jabatan tercantum dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli 2017.
Aturan itu digunakan KPU sebagai dasar mencoret OSO. OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik sehingga masih dianggap tercatat sebagai anggota partai politik.
Sementara menurut putuasan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
Namun OSO menilai putusan MK itu berlaku pada 2024 mendatang bukan untuk caleg 2019. Bahkan ia menilai KPU melanggar Pasal 28 UUD 1945 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
"Enggak boleh, lihat Pasal 28 UU 1945 jadi iya berlaku 2024 bukan penafsiran tetapi perintah UUD," kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/20/20184821/dicoret-dari-daftar-calon-tetap-oso-gugat-keputusan-kpu