Salin Artikel

Pandangan dan Usulan Masyarakat tentang Caleg Eks Koruptor

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Atas putusan MA itu, dimungkinkan puluhan caleg mantan napi korupsi yang semula tidak diloloskan KPU lantaran tersandung PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3, bakal lolos menjadi caleg.

Untuk tetap menghidupkan semangat antikorupsi yang terkandung dalam PKPU tersebut, KPU dan sejumlah pengamat politik mengimbau supaya partai politik mengambil peran. Dalam hal ini, partai diminta untuk menarik calegnya yang berstatus mantan napi korupsi dan menggantinya dengan caleg bersih.

Sebab, meskipun tak dilarang, tetapi jika seluruh partai menarik pencalonan caleg eks koruptor, maka tak ada lagi caleg yang punya rekam jejak sebagai mantan koruptor.

Lebih-lebih, sebelum masa pendaftaran bakal caleg, seluruh partai politik peserta Pemilu 2019 telah menandatangani pakta integritas yang berisi komitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor sebagai caleg.

Namun demikian, ada bermacam respons partai politik peserta Pemilu 2019 dalam menyikapi putusan MA tersebut.

Ada sejumlah partai yang sejak awal tidak mencalonkan caleg mantan napi korupsi, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ada pula yang berniat untuk menarik calegnya yang berstatus eks koruptor dan mengganti dengan caleg yang bersih, seperti PDI Perjuangan dan Partai Perindo.

Namun, ada juga partai yang bersikukuh usung caleg mantan napi koruptor, seperti Partai Demokrat, Partai Gerindra, hingga Partai Golkar.

Respons masyarakat terhadap partai politik yang tetap usung caleg mantan napi korupsi pun beragam.

Wardhany Tsa Tsia, seorang pekerja swasta berpendapat, seharusnya partai menunjukkan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, dengan mencoret caleg eks koruptor dan hanya mengusung mereka yang punya rekam jejak bersih. Sebab, caleg merupakan cerminan dari partai.

"Partai itu harusnya mampu menyeleksi caleg yang mereka dukung. Karena kader adalah cerminan dari partai itu," kata Wardhany di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Ia menilai, perilaku koruptif sangat marak di legislatif. Harusnya, dengan aturan PKPU yang memuat larangan mantan napi korupsi bisa memutus mata rantai korupsi di legislatif, baik di pusat maupun daerah.

Namun, karena PKPU terlanjur dibatalkan, maka partailah yang kini harus berperan.

Berbeda dengan Wardhany, seorang mahasiswa bernama Faiz Angger setuju dengan partai politik yang tetap mengusung caleg eks koruptor. Sebab, keberadaan caleg mantan napi korupsi tidak melanggar Undang-Undang manapun.

Namun demikian, menurut Faiz, caleg-caleg eks koruptor harus ditandai di surat suara. Agar masyarakat bisa mengetahui dan berpikir dua kali untuk memilih caleg tersebut.

"Lagi pula, dengan adanya caleg eks koruptor ini kan sekalian mengetes masyarakat juga, apakah sudah bisa membedakan mana yang baik atau mana yang pantes dipilih atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, seorang pekerja bernama Taufan Pratama mengatakan, dirinya tidak setuju jika pascaputusan MA partai tetap mengajukan caleg mantan napi korupsi. Jika tetap ngotot, artinya partai tidak mampu menunjukkan integritas dalam penyaringan dan kaderisasinya.

"Ini soal integritas partai untuk benar-benar menerapkan demokrasi yang bersih di Indonesia. Momentum pemilu sebenarnya juga menentukan wajah partai di publik, lebih mengerikan ketika partai kurang mengindahkan visi mencapai demokrasi yang bersih bebas dari korupsi," ujarnya.

Menurut Taufan, pencalonan eks koruptor justru bisa menjadi boomerang bagi partai. Loyalis partai justru bisa menjadi swing voter dan berpindah pilihan jika partainya mengusung caleg mantan napi korupsi.

"Ini soal etis dan integritas partai untuk benar-benar melahirkan kader yang bersih di kancah politik nasional," tandasnya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/07414501/pandangan-dan-usulan-masyarakat-tentang-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke