Salin Artikel

KPU Pertimbangkan Tandai Surat Suara Caleg Eks Koruptor

Hal itu, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hasil uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018, yang memperbolehkan mantan napi korupsi maju sebagai caleg.

"Dipertimbangkan (nama eks koruptor) ditandai dalam surat suara," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Menurut Pramono, Wakil Presiden Jusuf Kalla pernah mengusulkan perihal penandaan surat suara tersebut.

Hal itu kini menjadi salah satu alternatif yang dipikirkan oleh KPU, mengingat pihaknya terus berupaya menyodorkan nama-nama caleg yang bersih kepada publik.

"Pak Jusuf Kalla pernah mengusulkan itu. Segala hal, pemilih kita disodori dengan nama-nama bersih dari tiga kasus (eks napi korupsi, pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba) seperti itu," ujar Pramono.

Hal serupa juga diungkap oleh Komisioner KPU Viryan Azis. Ditemui secara terpisah, Viryan mengatakan opsi penandaan surat suara itu berdasar pada semangat PKPU, mengajakan calon wakil rakyat yang bersih.

"Semangat yang kami jadikan dasar dalam PKPU itu mencari insturmen yang bisa memastikan publik mengetahui keberadaan caleg tersebut," tuturnya.

Mahkamah Agung (MA) telah memutus uji materi Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pada Kamis (13/9/2018) lalu.

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) bertentangan dengan UU Pemilu.

Putusan tersebut berakibat pada berubahnya status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bakal caleg napi korupsi menjadi Memenuhi Syarat (MS). Artinya, mantan napi korupsi diperbolehkan untuk maju sebagai caleg.

Namun demikian, hingga saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA. Oleh karenanya, mereka masih berpegang pada PKPU.

"KPU belum menerima salinan putusan resmi dari MA sehingga KPU sampai saat ini masih berpegangan bahwa PKPU itu masih berlaku," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9/2018) malam.

Untuk itu, hingga saat ini KPU masih menunggu salinan putusan MA sampai ke pihaknya.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/15/17231331/kpu-pertimbangkan-tandai-surat-suara-caleg-eks-koruptor

Terkini Lainnya

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke