Menurut dia, iklan tersebut bagian dari sosialisasi pemerintah kepada masyarakat.
Afif mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru menetapkan pasangan calon presiden pada 20 September 2018. Artinya Jokowi belum berstatus calon presiden.
Selain itu, masa kampanye juga baru akan dimulai 23 September 2018.
Lalu, kata Afif, bioskop bukan bagian dari media penyiaran yang menggunakan frekuensi publik.
"Menurut saya itu bukan iklan, itu sosialisasi. Karena masa kampanye belum (mulai), calon belum (ada), tapi yang paling penting itu bukan media penyiaran," kata Afif di kantor Bawaslu, Jumat (14/9/2018).
Menurut Afif, media penyiaran meliputi televisi dan radio. Kampanye Pilpres menggunakan media penyiaran pun, baru boleh dilaksanakan pada 3 pekan terakhir jelang masa akhir kampanye, 13 April 2019.
"Enggak (melanggar aturan) dong, kan bukan di media penyiaran. Media penyiaran itu media yang menggunakan frekuensi publik," jelas Afif.
Meski demikian, Afif tetap mengimbau para kontestan Pemilu 2019 untuk menahan diri melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar etik. Apalagi, memasuki tahapan Pemilu 2019, aktivitas bakal capres dan timnya berpotensi menimbulkan persepsi yang sensitif.
"Kalau sekarang kan unsurnya belum bisa dimasukkan calon (presiden), ini ranahnya etik. Kalau kita mau mendorong itu ya jadinya himbauan moral, bagaimana sama-sama menahan diri," ujar dia.
Layar sejumlah bioskop Rabu (12/9/2018) menampilkan iklan capaian pembangunan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Tak sedikit yang menyebut iklan itu sebagai bagian dari kampanye Presiden Joko Widodo untuk Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.
Namun, hal itu telah dibantah Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui video klarifikasi yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya, Rabu (12/9/2018) malam.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/20435761/komisioner-bawaslu-nilai-iklan-bendungan-jokowi-di-bioskop-bukan-kampanye