Diketahui, selama dua hari ini Kamis (13/9/2018) dan Jumat (14/9/2018) Syafruddin telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dengan judul, "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu, Perjalanan Ketidakpastian Mengadili MSAA BDNI".
“Telah mendengar selama 2 hari ini pembelaan tersebut. Tentu saja seluruh yang disampaikan terdakwa atau kuasa hukum tersebut, terlepas benar atau tidaknya adalah hak dari pihak terdakwa,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (14/9/2018).
Namun, kata Febri, KPK memandang relatif tidak ada hal yang baru dan signifikan dalam poin-poin yang disampaikan dalam pledoi tersebut.
KPK, kata Febri, berharap majelis hakim dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Kami meyakini seluruh bukti yang telah diajukan di persidangan sebelumnya sangat kuat untuk membuktikan dakwaan,” kata Febri.
Febri mengatakan, putusan pengadilan tipikor dalam kasus BLBI ini akan sangat ditunggu masyarakat lantaran dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
KPK, lanjut Febri, juga akan melakukan analisis fakta-fakta sidang lebih lanjut untuk mencermati siapa saja pihak lain yang harus bertanggungjawab dan diproses secara hukum dalam kasus ini.
“Pengembangan perkara BLBI pada pihak lain dan pengembalian kerugian negara akan sangat bergantung pada hasil dari persidangan kasus ini,” kata Febri.
Diberitakan sejak Jumat pagi, persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, berlanjut di pengadilan.
Pengacara Syafruddin menyiapkan sekitar 500 lembar nota pembelaan atau pleidoi. Meski tidak semua dibacakan, proses pembacaan pleidoi memakan waktu cukup lama.
Syafruddin dinilai merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Menurut jaksa, perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Menurut jaksa, Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, menurut jaksa, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/14/20203651/kpk-hargai-pleidoi-syafruddin-arsyad-temenggung-yang-beratus-ratus-halaman