"Berdasarkan rapat Rabu siang, pihak Kemenkes menyampaikan hal mengejutkan. Kalau imunisasi MR fase dua ini gagal, kita siap-siap KLB (kejadian luar biasa) campak, bisa terjadi lagi," ujar Deputi II Kantor Staf Presiden (KSP) Yanuar Nugroho di kantornya, Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Dengan demikian, ancaman kematian anak otomatis semakin tinggi.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vensya Sitohang menambahkan, apabila imunisasi tahap 2 ini gagal, artinya 32 juta anak Indonesia di rentang usia 9 bulan hingga 15 tahun tidak terlindungi virus campak dan rubella.
"Campak itu dapat menyebabkan komplikasi yang serius, misalnya diare, radang paru, gizi buruk, radang otak, kebutaan, bahkan kematian," ujar Vensya.
Pihaknya pun berharap masyarakat, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bahu- membahu mendukung pelaksanaan imunisasi MR.
"Ini harus kita kejar, jangan sampai ada yang terlewat. Secara logistik, baik vaksin, maupun anggaran kami siap. Tinggal bagaimana memastikan agar masyarakat memperolah haknya dan tidak terhalangi," ujar Vensya.
Diberitakan, target pemerintah soal 95 persen anak Indonesia diimunisasi MR, terancam tidak dapat dipenuhi.
"Pada imunisasi fase 2 ini, menargetkan hampir 32 juta anak usia 9 bulan hingga 15 tahun di 26 provinsi di luar Pulau Jawa. Hingga tanggal 10 September ini, baru mencakup 42,98 persen, seharusnya sudah 95 persen," papar Deputi II Kepala Kantor Staf Presiden ( KSP) Yanuar Nugroho di kantornya, Rabu (12/9/2018).
"Intinya imunisasi MR terancam gagal, berpotensi gagal karena kita tidak bisa mencapai target 95 persen anak di luar Jawa diimunisasi pada akhir September 2018," lanjut dia.
Terdapat 8 provinsi di Indonesia yang terpantau terendah dalam hal imunisasi MR, yaitu Aceh (4,94 persen), Riau (18,92 persen), Sumatera Barat (21,11 persen), Nusa Tenggara Barat (20,37 persen), Bangka Belitung (26,45 persen), Kalimantan Selatan (28,31 persen), Sumatera Selatan (29,53 persen) dan Kepulauan Riau (34,50 persen).
Yanuar melanjutkan, faktor terbesar rendahnya keikutsertaan anak dalam imunisasi MR adalah adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa vaksin MR adalah haram karena mengandung babi.
Bahkan, meskipun pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa baru bahwa vaksin MR bersifat 'mubah', namun tetap saja keikutsertaan anak di dalam imunisasi MR tidak optimal.
"Mungkin karena fatwa tanggal 21 Agustus 2018 ini tidak tersosialisasi dengan baik serta gencar dibandingkan pada waktu fatwa haramnya," ujar Yanuar.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/19501281/kalau-imunisasi-mr-gagal-indonesia-siap-siap-klb-campak-lagi
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan