Salin Artikel

Meski Ada Mediasi, KPAI Ingin Proses Hukum Tetap Berjalan untuk Kasus SMK Semi-militer di Batam

Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina mengatakan kasus ini merupakan pidana murni sesuai Undang-undang Perlindungan Anak sehingga mediasi tidak menghapus perkara.

"Kemarin pihak sekolah dan keluarga sudah mediasi, tapi mediasi tidak akan menghilangkan proses hukum karena ini bukan delik aduan tapi pidana murni," tutur Elvina saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).

"Ini yang harus dipastikan karena pihak sekolah menganggap pada saat mediasi dilakukan, (masalah) ini selesai," imbuh dia.

Menurutnya, mediasi tersebut juga telah melanggar aturan. Akan tetapi, ia memaklumi karena itu merupakan hak dari pihak sekolah dan keluarga.

Untuk memastikan jalannya proses hukum, KPAI telah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, seperti kepolisian dan Dinas Pendidikan.

"KPAI sudah bersurat kepada Polresta Barelang, ditembuskan kepada Polda Kepri (Kepulauan Riau) dan PROPAM serta Kepala Dinas Pendidikan Kepri," terangnya.

Ke depannya, Elvina berharap ada perubahan mekanisme sistem pendidikan dari Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan setempat. Pihaknya juga telah gencar melakukan advokasi agar kasus serupa tidak terulang.

Sebelumnya diberitakan bahwa KPAI menemukan praktek kekerasan di sebuah sekolah, yang bahkan memiliki sel tahanan untuk menghukum murid. Alasan penghukuman tersebut adalah untuk mendisiplinkan siswa.

Kronologi kejadian berawal saat korban yang berinisal RS (17) dituduh mencuri uang saat melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL). Korban mengatakan tidak melakukan hal tersebut, tetapi dipaksa untuk mengakuinya.

Hal itu membuatnya melarikan diri. Akhirnya, dia kembali ke Kota Batam melalui Bandara Hang Nadim dan dijemput paksa oleh pelaku berinisial ED. Sang pelaku merupakan anggota kepolisian dan pemilik modal sekolah tersebut.

Saat penjemputan paksa tersebut, RS diborgol sehingga disaksikan publik dan dipukul oleh pelaku ketika sudah berada dalam mobil.


Setelah itu, RS dijebloskan ke "penjara" di sekolah dan kembali menerima tindak kekerasan.

"Pada 8 September 2018 yang lalu, RS mendapatkan hukuman fisik, disuruh berjalan jongkok di perkarangan sekolah yang beraspal dalam kondisi tangan masih diborgol dan disaksikan teman-temannya yang lain," ungkap Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti.

Kejadian tersebut disebarkan oleh oknum pelaku melalui media sosial dan aplikasi pesan instan kepada sanak keluarga korban.

Perundungan tersebut membuat RS mengalami trauma berat sehingga membutuhkan penanganan medis dan psikis.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/12/18475341/meski-ada-mediasi-kpai-ingin-proses-hukum-tetap-berjalan-untuk-kasus-smk

Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke