Saat ditanya ihwal kecelakaan itu, Wapres menyoroti dua pihak yang menurutnya ikut bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan yang menewaskan 23 orang tersebut.
“Saya membaca bus itu dua tahun itu tidak di uji KIR atau uji kelaikan kendaraan,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (10/9/2018).
Menurut Wapres, pihak pertama yang bertanggung jawab yakni perushaan otobus (PO) pemilih minibus dengan plat nomo polisi B 7025 SAG tersebut. Sebab kendaraan tidak uji KIR selama dua tahun.
Padahal uji KIR kendaraan sangat penting karena terkait dengan kelaikan kendaraan untuk beroeprasi. Uji KIR dilakukan setiap 6 bulan sekali dan di bawah tanggung jawab dinas perhubungan setempat.
Sementara itu pihak kedua yang dinilai Wapres salah yakni Kementerian Perhubungan (Kemenhub) karena membiarkan bus pariwisata yang tidak diuji KIR beroperasi bahkan mengangkut wisatawan.
“Dua-duanya salah, yang punya bus salah juga (Kementerian) perhubungan kenapa diberikan izin beroperasi,” kata dia.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengungkapkan, setelah dilakukan pengecakan, bus tidak mengantongi izin terbaru atau kartu pengawasan (KP) dari Kemenhub.
Padahal seharusnya KP diperpanjang setiap setahun sekali. KP juga berkaitan dengan uji KIR. Kemenhub memastikan, karena uji KIR bus terakhir kali dilakukan pada 2016, maka KP juga tidak diperpanjang sejak 2016.
“KP-nya mati jadi (bus pariwisata) illegal, makanya Pak Dirjen Perhubungan Darat minta Polri melakukan pemidanaan,” kata Pitra.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/10/19403851/bus-masuk-jurang-di-sukabumi-wapres-sentil-po-dan-kemenhub