E-KTP penting bagi pelaksanaan pemilu, sebab digunakan sebagai syarat wajib bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
Ada dua hal yang saat ini menjadi perhatian KPU bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait e-KTP.
Pertama, percepatan perekaman dan pencetakan e-KTP. Menurut data Kemendagri pada awal Agustus 2018 lalu, tercatat perekaman e-KTP baru mencapai 97,2 persen.
"Yang pertama perecepatan percetakan, bukan hanya perekaman. Karena dalam hari H pemungutan suara, yang dibawa itu KTP elektronik, jadi KTP elektroniknya sudah harus tercetak," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).
Perekaman data e-KTP ditargetkan selesai pada akhir tahun 2018.
Pembenahan kedua, terkait persoalan identitas ganda pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dalam hal ini, kata Viryan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut dengan Dirjen Dukcapil.
"Contohnya perekaman (data penduduk) lebih dari satu kali. Masih ada meskipun tidak banyak ya penduduk yang punya KTP elektronik lebih dari satu kali," ujar Viryan.
"Kita harapkan ini bisa diselesaikan Dukcapil," sambungnya.
Sebelumnya, sekretaris jenderal partai politik pengusung pasangan bakal calon presiden Prabowo Subianto dan calon wakil presiden Sandiaga Uno mengungkap adanya identitas ganda pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu 2019 mendatang.
Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan, pihaknya menemukan 25 juta identitas ganda dari 137 juta pemilih yang terdaftar dalam DPS milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Atas tudingan tersebut, Viryan membantah identitas ganda pada DPS Pemilu 2019 jumlahnya mencapai 25 juta. Menurut Viryan, memang ada potensi identitas ganda pada DPS Pemilu, tetapi jumlahnya tidak sampai 25 juta.
KPU juga telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 dalam rapat pleno yang digelar Rabu (5/9/2018), di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Namun demikian, lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu khusus untuk memperbaiki DPT selama 10 hari kerja setelah DPT ditetapkan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/19134871/kpu-lakukan-pembenahan-e-ktp-untuk-pemilu-2019