Salin Artikel

DPT Pemilu 2019 dan Temuan Dugaan Data Pemilih Ganda

Dalam DPT tersebut terdapat 187.781.884 pemilih yang terdaftar. Jumlah itu terdiri dari 185.732.093 pemilih di dalam negeri dan 2.049.791 luar negeri.

Di dalam negeri, jumlah pemilih tersebut didata dari 514 kota dan kabupaten di 34 provinsi dengan komposisi pemilih laki-laki sebanyak 92.802.671 dan pemilih perempuan sebanyak 92.929.422.

Nantinya, untuk pemilih dalam negeri, KPU menyediakan 805.075 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 83.370 kelurahan dan desa di seluruh Indonesia.

Sementara itu, untuk pemilih luar negeri, terdiri dari 984.491pemilih laki-laki dan 1.065.300 pemilih perempuan.

Bagi pemilih di luar negeri, tersedia tiga metode pemilihan yakni datang langsung ke TPS, melalui kotak suara keliling, dan melalui jasa pos.

Karena itu, KPU menyediakan 620 TPS bagi pemilih di luar negeri dengan jumlah pemilih yang diperkirakan memilih melalui TPS sejumlah 517.128.

Sedangkan pemilih yang akan memilih menggunakan kotak suara keliling diperkirakan berjumlah 808.962. Sementara itu sebanyak 723.701 pemilih akan menggunakan jasa pos.

Meski sudah ditetapkan dengan rincian tadi, KPU tetap memberikan waktu perbaikan bagi DPT tersebut. Pasalnya, kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta penundaan penetapan DPT untuk Pemilu 2019.

Tak tanggung-tanggung, permintaan penundaan itu disampaikan langsung oleh keempat sekretaris jenderal (sekjen) partai pengusung yang hadir pada rapat pleno rekapitulasi DPT di Kantor KPU.

Padahal partai dari kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin hanya mengutus perwakilan partai, bukan pejabat partai selevel sekjen.

Keempat sekjen itu yakni Ahmad Muzani (Sekjen Gerindra), Mustafa Kamal (Sekjen PKS), Hinca Panjaitan (Sekjen Demokrat), dan Eddy Soeparno (Sekjen PAN).

"Dalam pertemuan para sekjen hari Senin (3/9/2018) lampau kami sepakat rapat hari ini meminta agar dilakukan penundaan atas penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT," kata Muzani.

Ia mengatakan KPU layak menunda penetapan DPS menjadi DPT lantaran mereka mengklaim menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta DPS yang mereka terima.

Di samping itu, Muzani mengatakan, Bawaslu belum menyerahkan sisa DPS yang sebanyak 48 juta. Sementara KPU merilis data terbaru DPT sebanyak 185 juta, dan partai politik baru menerima 137 juga data.

"Kalau perlu kita turun bersama atau bentuk tim bersama untuk melakukan klarifkasi hal yang bersangkutan sehingga kami minta dengan hormat kesediaan KPU dan partai politik lainnya untuk melakukan penundaan penetapan DPS menjadi DPT," ucap Muzani.

KPU pun mengakomodasi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta penetapan DPT Pemilu 2019 ditunda lantaran mereka menemukan 25 juta data pemilih ganda dari 137 juta data yang tercantum di DPS.

Namun, KPU tetap menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT dengan catatan memberikan waktu khusus untuk memperbaiki DPT yang ditetapkan hari ini selama 10 hari setelah DPT ditetapkan.

Karena itu, KPU beserta partai politik akan kembali menggelar rapat pleno penetapan DPT Pemilu 2019 pada 16 September.

"Apa bila bapak ibu berkenan, kami akan mantapkan rekapitulasi DPT nasional supaya bisa diberikan kepada bapak ibu sekalian namun dengan diberi catatan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi DPT tingkat nasional di Kantor KPU.

Arief mengatakan KPU akan segera melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan DPT yang direkomendasikan Bawaslu.

"Jika ada yang harus disempurnakan, KPU dan Bawaslu kota mengundang partai politik untuk menetapkan lagi perbaikan DPT di kabupaten dan kota," lanjut Arief.

Keputusan itu disambut baik semua peserta rapat pleno, termasuk koalisi pengusung Prabowo-Sandiaga.

"Kami apresiasi, ini suasana rapatnya musyawarah banget, Indonesia banget," kata Sekjen PKS Mustafa Kamal menanggapi keputusan KPU tersebut.

Sementara itu Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, pihaknya siap untuk kembali menyempurnakan DPT Pemilu 2019 hingga masa pencoblosan nanti.

Ia mengatakan timnya di kabupaten dan kota akan kembali menelusuri data pemilih yang diduga memiliki kesamaan nama, alamat, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana yang disampaikan kubu Prabowo-Sadiaga.

Ia juga mengatakan KPU akan terus memperbaharui data pemilih, terutama mereka yang akan berusia 17 tahun pada Januari 2019 lantaran bakal memiliki hak memilih.

Viryan mengatakan ada 1,2 juta penduduk yang akan berusia 17 tahun pada Januari 2019. Sementara itu, jumlah pemilih yang tergolong usia milenial (17-35 tahun) berjumlah 79.170.808.

Viryan mengatakan KPU mengharapkan peran aktif pemilih dalam membantu KPU memperbaharui data. Khususnya para pemilih yang pindah dari kota provinsi tertentu ke kota atau provinsi lain.

Demkian pula untuk menjaring 1,2 juta penduduk yang akan berusia 17 tahun pada Januari 2019, KPU akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaharui DPT.

"Karena itu kami terus bekerja sama dengan seluruh lembaga terkait seperti dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri)," ujar Viryan. 

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/06/10383391/dpt-pemilu-2019-dan-temuan-dugaan-data-pemilih-ganda

Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke