Salin Artikel

4 Fakta Tagihan Kemenpora soal Barang Milik Negara kepada Roy Suryo

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (1), barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya, BMN ini dikelola oleh menteri keuangan sebagai bendahara negara.

Pada pasal selanjutnya, disebutkan pihak-pihak yang menjadi pengguna BMN adalah setingkat menteri/pimpinan kementerian/lembaga, kepala kantor lingkungan kementerian/lembaga, dan kepala satuan kerja perangkat daerah.

Dalam PP tersebut tertulis salah satu wewenang dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pengguna BMN adalah menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja yang dipimpinnya.

Ketentuan itu dapat diartikan, pengguna BMN yang sudah selesai menjabat dan menjalankan fungsinya di pemerintahan tidak lagi berwenang untuk menggunakan BMN karena sudah terlepas dari segala bentuk tugas dan fungsi di kementerian/lembaga/satuan kerja yang pernah dipimpinnya.

Namun, mantan Roy Suryo diketahui belum mengembalikan sejumlah BMN yang pernah dikuasainya saat menjabat kepada pemerintah.

Berikut ini empat fakta yang Kompas.com rangkum terkait polemik Kemenpora dengan mantan orang nomor satunya di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.

Di media sosial beredar foto yang memperlihatkan surat tagihan berkop Kemenpora yang ditujukan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan sejumlah BMN Kemenpora yang masih belum dikembalikan selepas ia menjabat menteri pada 2014.

Surat itu dikeluarkan Kemepora setelah Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tiga bulan sebelum kemunculan surat tagihan melakukan pemeriksaan, menemukan sejumlah BMN di lingkungan Kemenpora belum dikembalikan.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto mengklarifikasi bahwa surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan tertanggal 2 Mei 2018 tersebut memang dikeluarkan oleh pihak kementerian.

Untuk itu, Roy Suryo diminta untuk segera mengembalikan BMN yang dimaksud agar proses inventarisasi barang di lingkup Kemenpora dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Ada 3.226 barang

Dalam surat tagihan itu disebutkan hasil pemeriksaan Tim BPK di Kemenpora menemukan sejumlah 3.266 unit BMN yang belum dikembalikan oleh Roy Suryo.

Menurut Sesmenpora Gatot S Dewabroto, salah satu BMN yang belum dikembalikan Roy Suryo adalah barang elektronik.

"Jadi, dulu pernah membeli sesuatu, pembeliannya lalu ditanggung Kemenpora. Misalnya barang elektronik," ujar Gatot kepada Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Selain itu, masih ada barang-barang lain yang dibawa Roy Suryo, akan tetapi Gatot enggan memberikan rinciannya.

Gatot menyebutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dari Kementerian Keuangan dan BPK terkait tidak kunjung dikembalikannya BMN dari Roy Suryo tersebut.

3. Pernyataan Roy Suryo

Saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (4/9/2018), Roy Suryo membantah bahwa dia menguasai sejumlah BMN yang disangkakan ada pada dirinya.

Roy heran atas tagihan yang dialamatkan kepadanya dan mengaku sama sekali tidak menguasai BMN yang dimaksud.

Ia menyebut hal ini sebagai fitnah yang sengaja dikeluarkan untuk menjatuhkan martabat serta nama baiknya di tahun politik ini, dan menduga adanya motif politik di balik ini semua.

"Untuk selanjutnya, silakan hubungi kuasa hukum saya Bapak Tigor P Simatupang karena fitnah ini sudah sangat politis dan tendensius," ujar Roy.

4. Pernyataan Pengacara

Kepada Kompas.com, Rabu (5/9/2018), pengacara Roy Suryo, Tigor P Simatupang, menyatakan, Kemenpora mengirimkan barang-barang ke rumah kliennya di Yogyakarta menggunakan kontainer.

Pengiriman dilakukan sesaat setelah Roy Suryo berhenti dari jabatannya sebagai menteri pada 2014.

Saat barang itu dikirimkan, Roy tidak berada di rumah. Sebulan setelah itu, menurut Tigor, Roy baru mengetahui banyak tumpukan barang di rumahnya dan menanyakan milik siapakah barang-barang tersebut.

Ia meminta dilakukan pengembalian, karena merasa barang-barang itu bukan miliknya.

Surat tagihan yang kini beredar luas di media sosial, diakui Tigor, tidak pernah diterima oleh kliennya. Karena itu, ia akan meminta penjelasan dari Kemenpora dan menuntut kementerian tersebut untuk meminta maaf.

Jika tidak dipenuhi, pihaknya akan menempuh langkah hukum dan mengajukan somasi.

"Kami suruh minta maaf, lah. Kami mau somasi mereka, kami siap. Kami siapkan buktinya dulu, supaya enggak asal ngomong kayak mereka," ujar Tigor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/09/05/11595701/4-fakta-tagihan-kemenpora-soal-barang-milik-negara-kepada-roy-suryo

Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke