Salin Artikel

ICW: Bawaslu Arogan Loloskan Mantan Koruptor Jadi Bakal Caleg

Bawaslu meloloskan mereka berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bukannya pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.

Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina menyebut, Bawaslu semena-semena dengan mengingkari keabsahan hukum.

"Di sini kan sudah terlihat ada arogansi dari penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu yang secara terang benderang tidak mengakui keabsahan PKPU," tutur Almas di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).

"Padahal PKPU diakui keberadaannya, diakui kekuatan hukumnya oleh Undang-undang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12 Tahun 2011," sambung dia.

Almas menyebutkan, perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu menyulitkan posisi kedua penyelenggara pemilu tersebut.

Sebab, jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut, mereka terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Oleh sebab itu, ICW mengharapkan Bawaslu RI dapat mengoreksi keputusan Bawaslu di daerah.

"Kita seharusnya satu suara, satu aksi, untuk menutup peluang orang-orang bermasalah untuk menduduki jabatan penting melalui kontestasi pemilu," tuturnya.

Bawaslu meloloskan lima eks koruptor sebagai bakal caleg. Mereka berasal dari Rembang, Pare-Pare, Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.

Pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Keputusan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg lantaran mereka mengklaim berpedoman pada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukannya pada PKPU nomor 20 tahun 2018.

Dalam UU Pemilu, mantan narapidana korupsi tidak dilarang untuk menjadi caleg.

PKPU tersebut sudah diajukan uji materi ke Mahkamah Agung oleh para mantan koruptor yang ingin menjadi wakil rakyat.

Namun, MA menghentikan sementara proses uji materi karena ada judicial review UU Pemilu terhadap UUD di Mahkamah Konstitusi.

Lantaran belum ada putusan uji materi di MA, KPU menunda pelaksaan putusan Bawaslu tersebut.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/31/05050081/icw--bawaslu-arogan-loloskan-mantan-koruptor-jadi-bakal-caleg

Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke