Selain itu, pada Kamis (30/8/2018), penyidik menggeledah Gedung Pengadilan Negeri Medan. Kemudian, rumah milik terdakwa perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 Tamin Sukardi.
"Sejak Kamis siang masih berjalan penggeledahan di rumah dan kantor tersangka TS (Tamin Sukardi)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis.
KPK sebelumnya menagkap 8 orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 4 orang di antaranya adalah hakim.
Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura.
Diduga, uang tersebut untuk memengaruhi putusan hakim terhadap perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/30/16575681/kpk-geledah-rumah-hakim-dan-kantor-pengadilan-negeri-medan