"Dua orang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Hakim di PN Medan ditahan untuk 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Tamin merupakan terdakwa dalam perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 yang ditangani Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Tamin diduga menyuap hakim adhoc Merry Purba untuk memengaruhi putusan hakim.
Tamin diduga memberikan uang 280.000 dollar Singapura kepada Merry. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui Helpandi.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang 130.000 dollar Singapura dari tangan Helpandi. Sementara, sisanya diduga telah diberikan kepada Merry sebelumnya.
Saat keluar dari Gedung KPK, Helpandi maupun Tamin sama-sama tidak merespon pertanyaan wartawan. Keduanya yang telah mengenakan rompi oranye langsung naik ke mobil tahanan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/29/23020391/panitera-pengganti-dan-penyuap-hakim-tipikor-medan-ditahan-kpk