Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Hal itu diuraikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018).
Menurut jaksa, Zumi diduga menggunakan hasil gratifikasi itu untuk membiayai keperluan pribadi dia dan keluarganya. Beberapa di antaranya, untuk membiayai keperluan Zumi saat berkunjung ke Amerika Serikat.
Menurut jaksa, pada awal September 2017, Zumi meminta kepada orang kepercayaannya Asrul Pandapotan Sihotang uang sejumlah 20.000 dollar AS.
"Uang itu untuk kebutuhan terdakwa selama kunjungan ke Amerika Serikat, serta uang untuk membeli oleh-oleh," kata jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Asrul melalui Amidy kemudian meminta kepada kepada Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk menyediakan uang sejumlah 30.000 dollar AS.
Kemudian, Arfan meminta kepada kontraktor rekanan Dinas PUPR Joe Fandy Yoesman alias Asiang untuk menyediakan uang tersebut. Keesokan harinya, Asiang menyerahkan uang sejumlah 30.000 dollar AS kepada Arfan di ruangan Kabid Bina Marga Dinas PUPR.
Menurut jaksa, Arfan selanjutnya bertempat di The Cafe, Hotel Mulia Jakarta, menyerahkan uang 30.000 dollar AS kepada Asrul untuk digunakan oleh Zumi Zola.
Action figure
Menurut jaksa, pada Oktober 2017, Asrul membayar action figure seharga Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016. Pembayaran dengan cara ditransfer ke penjual yang berada di Singapura.
Kemudian, pada Juni-November 2017, Asrul membayar pelunasan pemesanan 9 patung action figure Marvel dari Singapura seharga 6.150 dollar Singapura.
Selain itu, Asrul juga membayar 16 barang pesanan Zumi Zola di XM Studios seharga 5.600 dollar Singapura, dengan cara setor tunai.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/20421071/zumi-zola-didakwa-terima-gratifikasi-untuk-pelesir-ke-as-dan-beli-action