Salin Artikel

Belum Ada Aturan soal Sisa Dana Kampanye Pemilu

"Sisa (dana kampanye) di undang-undang nggak ngatur," kata Arief usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jika ada sisa dana setelah kampanye berakhir, peserta pemilu dibebaskan untuk mengelola dana tersebut.

"Kalau sisa mau dikemanakan, mau diambil partai atau mau dikembalikan ke kas negara silakan," ujar Arief.

Menurut Arief, sejauh ini Undang-undang baru mengatur soal kemungkinan peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang bukan semestinya, yaitu di luar perseorangan dan badan hukum.

Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (2) yang berbunyi, Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.

"Nah, itu baru dimasukkan ke kas negara," kata Arief.

Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga mengatur sumber dana kampanye beserta batasan jumlah dana kampanye yang disumbangkan.

Sumber dana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

Sementara dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.

Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.

Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).

Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta.

Sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/17261341/belum-ada-aturan-soal-sisa-dana-kampanye-pemilu

Terkini Lainnya

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

Nasional
Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

Nasional
Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

Nasional
Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

Nasional
Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

Nasional
Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

Nasional
Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

Nasional
Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

Nasional
Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

Nasional
Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

Nasional
Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke