"Sisa (dana kampanye) di undang-undang nggak ngatur," kata Arief usai acara Uji Coba Aplikasi Dana Kampanye di Hotel Mandarin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Jika ada sisa dana setelah kampanye berakhir, peserta pemilu dibebaskan untuk mengelola dana tersebut.
"Kalau sisa mau dikemanakan, mau diambil partai atau mau dikembalikan ke kas negara silakan," ujar Arief.
Menurut Arief, sejauh ini Undang-undang baru mengatur soal kemungkinan peserta pemilu menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang bukan semestinya, yaitu di luar perseorangan dan badan hukum.
Undang-undang yang dimaksud adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 339 ayat (2) yang berbunyi, Peserta Pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye pemilu berakhir.
"Nah, itu baru dimasukkan ke kas negara," kata Arief.
Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu juga mengatur sumber dana kampanye beserta batasan jumlah dana kampanye yang disumbangkan.
Sumber dana calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) bisa berasal dari tiga pihak, yaitu pasangan calon itu sendiri, dari partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Sementara dana kampanye yang bisa disumbangkan dari setiap pihak telah diatur besarannya dalam pasal 327 ayat (1) dan (2) Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Undang-undang tersebut membatasi sumbangan dana kampanye perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar.
Sedangkan, sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp 25 miliar.
Besaran pembatasan sumbangan dana kampanye tersebut sama dengan batasan sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang Pemilu pasal 331 ayat (1) dan (2).
Sementara itu, sumbangan dana kampanye untuk calon anggota DPD yang berasal dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 750 juta.
Sumbangan dana kampanye yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah dibatasi paling banyak Rp 1,5 miliar. Hal ini diatur dalam Pasal 333 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/23/17261341/belum-ada-aturan-soal-sisa-dana-kampanye-pemilu