"Bukan lepas tangan. Kalau lepas tangan, ngapain Pak Presiden (Joko Widodo) datang, tidur di sana, shalat di sana," kata Hadi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).
Fahri sebelumnya menuding pemerintah lepas tangan gempa lombok lewat akun Twitternya @fahrihamzah.
Tudingan itu muncul karena langkah Mendagri Thahjo Kumolo menyurati seluruh kepala daerah di Indonesia.
Dalam surat itu, Tjahjo meminta para kepala daerah menyisihkan dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.
"Bagi saya, ini nampaknya pemerintah pusat mau lepas tangan: karena surat itu belum tentu mendapat sambutan dari Pemda lain karena kondisi keuangan Pemda juga tidak merata bahkan tidak mampu. Selama ini pusat sudah terlalu membebani daerah dengan alokasi-alokasi anggaran operasional," tulis Fahri.
Namun, Hadi menegaskan bahwa surat yang dikirim Mendagri itu bukan berarti pemerintah lepas tangan.
Menurut dia, surat itu terbit karena masih banyak kepala daerah yang menanyakan mekanisme dan dasar hukum apabila hendak mengambil dana dari APBD untuk membantu penanganan gempa Lombok.
Surat tersebut juga disertai dasar hukum yang bisa digunakan oleh para kepala daerah.
Payung hukum tersebut diantaranya pasal 28 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 47 dan pasal 162 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, serta butir V.21 Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017.
“Daerah pada hakikatnya bisa beri bantuan kepada daerah lain. Kita fasilitasi dan pertegas lewat surat edaran Mendagri. Jadi surat edaran Mendagri sangat positif membantu saudara-saudara kita di Lombok, NTB,” tegas Hadi.
Ia juga menegaskan, surat Mendagri ini tidak ada hubungannya dengan kondisi keuangan di pemerintah pusat.
Hadi menepis anggapan bahwa anggaran pemerintah pusat tertekan sehingga perlu meminta bantuan kepada daerah.
Menurut dia, proses penanganan pascagempa terus dilakukan oleh pemerintah pusat. Tiap kementerian terkait sudah mengatur pemberian bantuan tersebut.
"Yang dilakukan oleh Kemendagri, oleh Pak Menteri ini adalah tupoksi, tugas pokok fungsi, dan juga kewenangan Kemendagri yang tidak ada kaitannya dengan keuangan negara," ujar Hadi.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/19124501/bantah-fahri-hamzah-pemerintah-tegaskan-tak-lepas-tangan-bencana-gempa-ntb