Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menanggapi desakan berbagai pihak, seperti pimpinan DPR dan DPRD NTB, untuk menyematkan status bencana nasional terhadap gempa Lombok.
"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional, yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ujar Sutopo melalui keterangan persnya, Senin (20/8/2018).
Ia mengatakan, apakah pemerintahan daerah masih berfungsi merupakan salah satu pertimbangan untuk menetapkan status bencana nasional.
Jika iya maka sudah menjadi kewajiban pemda untuk memegang kendali dalam penanganan bencana tersebut.
Sementara itu, pemerintah pusat akan mendukung dengan berbagai bantuannya. Saat ini, bantuan bagi korban gempa tersebut sudah berskala nasional.
"Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat Pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," kata Sutopo.
"Penguatan itu adalah bantuan anggaran, pengerahan personil, bantuan logistik dan peralatan, manajerial dan tertib administrasi," lanjutnya.
Sutopo pun menegaskan berkali-kali bahwa pemerintah memiliki sumber daya yang cukup hingga proses revitalisasi Lombok. Oleh sebab itu, status bencana nasional masih belum dibutuhkan.
"Semua sudah mengerahkan sumber daya ke daerah. Jadi relevansi untuk status bencana nasional tidak relevan," katanya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kewenangan untuk menetapkan bencana nasional mengutarakan hal yang sama.
Menurutnya, yang seharusnya menjadi fokus adalah kecepatan penanganan, bukan status tersebut.
"Yang paling penting menurut saya bukan ditetapkan atau tidak ditetapkan," ujar Jokowi ketika dijumpai di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (20/8/2018).
"Yang paling penting adalah penanganan langsung di lapangan bahwa pemerintah pusat total memberikan dukungan penuh bantuan kepada, baik kepada pemprov, pemkab, dan tentu saja yang paling penting kepada masyarakat. Intinya ke sana," lanjutnya.
Saat ini, Presiden sedang menyiapkan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai penanganan dampak bencana gempa bumi di NTB sebagai dasar hukumnya.
Melalui Inpres tersebut, presiden memberikan mandat kepada jajaran kementeriannya untuk melakukan penanganan pascagempa bumi di Lombok.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/21/00113221/prioritas-pascagempa-lombok-adalah-penanganannya-bukan-statusnya