Salin Artikel

Minta Uang untuk Urus Anggaran, Fayakhun Gunakan Istilah Petinggi dan Kurcaci

Uang dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah itu diduga terkait bantuan untuk mengusulkan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR RI.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fayakhun disebut meminta fee 1 persen dari total anggaran yang diusulkan yaitu sebesar Rp1,2 triliun.

"Terdakwa meminta agar fee untuk dirinya dikirimkan secara bertahap," ujar jaksa M Takdir Suhan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Pemberian pertama sebesar 300.000 dollar AS. Menurut jaksa, setelah uang dikirim, Fayakhun kembali menghubungi Fahmi Darmawansyah. Namun, Fayakhun menggunakan perantara saat berkomunikasi.

Fayakhun mengirimkan pesan singkat melalui aplikasi WhatsApp kepada Erwin Arief yang merupakan agen produk Rohde and Schwarz Indonesia, yang rencananya akan menjadi vendor bagi perusahaan milik Fahmi.

Dalam pesan singkat tersebut, Fayakhun mengatakan, 'Petinggi sdh. Kurcaci bisa ngomel'.

Menurut jaksa, kata-kata itu memaksudkan agar Fahmi segera menyelesaikan pembayaran sisa fee yang telah disepakati sebelumnya.

Diduga, Fayakhun menggunakan uang suap itu untuk mengawal anggaran Bakamla di DPR RI.

Pada 18 Mei 2016, Fayakhun mengirimkan nomor rekening bank kepada Erwin Arief. Nomor rekening itu ditujukan kepada Fahmi Darmawansyah untuk memberikan sisa fee sebesar 1 persen.

https://nasional.kompas.com/read/2018/08/16/16190661/minta-uang-untuk-urus-anggaran-fayakhun-gunakan-istilah-petinggi-dan-kurcaci

Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke