Lantaran sempitnya waktu perbaikan kelengkapan dokumen pencalonan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau Ma'ruf untuk segera menyerahkan LHKPN ke KPU.
"Tanda terima LHKPN dari bakal cawapres belum kami terima juga dari Ma'ruf Amin," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2018).
Selain itu, Ma'ruf juga belum menyerahkan sertifikat honoris causa.
"Pak Ma'ruf Amin belum menyerahkan kalau dia ingin namanya disebut doktor honoris causa, sertifikat honoris causa-nya belum diserahkan ke kami," jelas Ilham.
Sementara itu, bakal calon presiden (capres) pasangan Ma'ruf, Joko Widodo, tak ada perbaikan atau kekurangan dalam melengkapi dokumen persyaratan pencalonan.
"Jokowi tak ada (kekurangan berkas)," terangnya.
Sebelumnya, KPU telah merampungkan verifikasi berkas pencalonan bakal capres dan cawapres.
Rencananya, berita acara hasil verifikasi berkas tersebut akan diserahkan ke liaison officer (LO) masing-masing bakal pasangan calon (paslon) hari ini, Rabu.
Jika ada persyaratan dokumen yang belum dilengkapi, maka bakal capres dan cawapres akan diberikan kesempatan untuk melengkapinya selama kurun waktu 18-20 Agustus 2018.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/15/16275331/maruf-amin-belum-serahkan-lhkpn-sebagai-syarat-pencalonan-cawapres