Wahyu mengatakan, definisi kampanye adalah ketika capres/cawapres menyampaikan visi, misi, dan program kerja. Sementara kaos yang dikenakan Jokowi tak mengandung unsur ketiganya.
Selain itu, disebut kampanye ketika capres/cawapres mencantumkan citra diri, yaitu adanya logo partai pendukung, serta nomor urut paslon. Sedangkan kaos Jokowi juga tak mengandung unsur tersebut.
"Definisi kampanye itu kan antara lain dilakukan dengan cara menyampaikan visi misi program, dan ada citra diri," kata Wahyu saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
Lagipula, kata Wahyu, saat ini tahapan pemilu 2019 belum sampai ke masa kampanye. Nantinya, masa kampanye capres-cawapres akan digelar bersamaan dengan masa kampanye calon anggota DPR/DPD/DPRD, yaitu 23 September 2018-13 April 2019.
Saat ini, baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga masih disebut sebagai bakal capres-cawapres. Kedua paslon belum boleh melakukan kampanye sampai dengan periode yang ditentukan oleh KPU.
"Baru ada bakal calon, ya bakal calon kan berbeda dengan calon. Karena calon kan sudah ditetapkan," jelas Wahyu.
Sementara itu, bakal capres-cawapres maupun bakal calon legislatif (caleg) baru akan ditetapkan oleh KPU pada 20 September 2018 mendatang.
Sebelumnya, bakal calon presiden 2019 Joko Widodo, mengenakan kemeja putih bersablon "Bersih, Merakyat, Kerja Nyata" saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu (12/8).
Tulisan di kemeja tersebut sama dengan tulisan yang tertera di kemeja yang digunakan Jokowi saat pendaftaran pilpres di KPU, Jumat (10/8).
Bedanya, terdapat sablon berwarna biru, merah muda, dan hijau pada kemeja yang digunakan saat pemeriksaan kesehatan. Sementara kemeja yang digunakan ke KPU hanya berwarna hitam putih.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/13/13561341/soal-baju-bersih-merakyat-kerja-nyata-jokowi-kpu-sebut-bukan-kampanye