Menurut Jamaluddin, ketiga orang tersebut yakni Presiden Joko Widodo, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.
"Sampai detik ini yang sudah ajukan keterangan tidak pailit Jokowi, Prabowo, Sandiaga," ujar Jamaluddin saat dikonfirmasi Kamis (9/8/2018).
Menurut Jamaluddin, semua permohonan tidak diajukan langsung, tetapi diwakili. Menurut dia, permohonan itu bisa diajukan oleh pebisnis maupun perorangan.
Jamaluddin tidak menjelaskan apakah permohonan keterangan bukti tidak pailit itu terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan Peraturan KPU No 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres diatur syarat menjadi capres dan cawapres.
Pasal 8 huruf i mengatur, capres dan cawapres tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/09/11320051/jokowi-prabowo-dan-sandiaga-sudah-ajukan-permohonan-keterangan-tidak-pailit