Rencana pertemuan dengan Anis Matta sempat disampaikan Fahri seusai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PKS terkait pemecatan Fahri dari partai.
"Saya secara umum sudah berdiskusi dengan beliau. Beliau dalam posisi tahapan sekarang ini ingin mendengar apa yang sebetulnya terjadi di dalam partai sehingga gejolak ini kok kenapa tidak bisa dihindari," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2018).
Fahri menyatakan, sedianya Anis Matta diutus sebagai mediator kala perseteruan Fahri dengan PKS masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, seiring berjalannya waktu, Fahri Hamzah mengatakan, posisi Anis Matta sebagai mediator justru tidak digubris oleh pimpinan PKS sehingga kasus ini berujung di MA.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat, PKS akan menggelar rapat Majelis Syuro. Wakil Ketua DPR ini berharap persoalannya dengan pimpinan partai juga dinahas dan dicari jalan keluarnya dalam rapat Majelis Syuro.
"Saya mendengar ini akan ada Majelis Syuro dalam waktu dekat, satu-dua hari ini. Saya mengimbau di Majelis Syuro itu partai berani mengambil sikap. Paling tidak untuk mempertanyakan, masak sih masalah begini besar dianggap tidak ada," kata Fahri.
Mahkamah Agung (MA) sebelumya menolak gugatan kasasi yang diajukan PKS atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait pemberhentian Fahri Hamzah dari partai tersebut.
Seperti dikutip dari situs informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi tersebut diajukan PKS pada 28 Juni 2018, oleh Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS Abdul Muis Saadih.
Kemudian pada 30 Juli 2018, majelis hakim MA yang dipimpin Maria Anna Samiyati memutuskan menolak permohonan kasasi tersebut.
Perseteruan antara pimpinan PKS dan Fahri Hamzah sudah berlangsung sejak awal 2016. Saat itu, PKS memecat Fahri sebagai kader.
Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 memutuskan memecat Fahri dari seluruh jenjang jabatan di kepartaian.
Pada 1 April 2016, Presiden PKS Sohibul Iman menandatangani SK DPP terkait keputusan Majelis Tahkim tersebut.
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fahri menuntut PKS membayar ganti rugi materiil Rp 1,6 juta dan imateriil senilai lebih dari Rp 500 miliar.
Mereka yang digugat adalah Presiden PKS Shohibul Iman, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Wakil Ketua Dewan Syuro Hidayat Nur Wahid, Abdul Muis, dan Abi Sumaid. Fahri juga menuntut PKS untuk mengembalikan nama baiknya.
https://nasional.kompas.com/read/2018/08/06/16172381/fahri-hamzah-ungkap-pertemuannya-dengan-anis-matta-untuk-perbaiki-pks
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan